Jakarta Dunia Dalam Berita – ,Karyawan Tenaga Kerja yang dikelola HKA PT Hakaaston, atau anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero),Tidak mengikuti aturan dinas Tenaga kerja diwilayah Provinsi Lampung,Selasa 29/4/25.
Pasalnya untuk Tenaga Kerja diwilayah,Terbagi Besar ,Way Kenaga,Simpang Pematang dan Kayu Agung yang mengunakan Armada,
Ambulance medis,Brafo,Derak,Resciu ,
dan Plt Penjaga Pintu Bekerja 24 jam yang seharusnya karyawan tersebut bekerja 7 atau 8 jam 12 Jan Security sesuai aturan dinas tenaga kerja lampung ,ucap Doni salah satu mantan karyawan perusahaan HKA tersebut.
Dengan Bekerja 24 Jam ini karyawan diperusahaan HKA banyak yang mengundurkan diri diduga uang lembur tidak diberikan,dan kerja Tanpa ship,atau roling setiap 7 atau 8 jam sekali ,ucapnya.
Atas kejadian tersebut dinas tenaga kerja provinsi lampung maupun kabupaten dan kota segera ambil tindakan,yang perusahaan besar asal pemperkerjakan tenaga kerja tanpa aturan ini,cetus Doni
Redaksi


COMMENTS